SIDOARJO | Dugaan praktik “tebus perkara” dalam penanganan kasus judi online (judol) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tersebut menyeret nama seorang anggota Polri aktif yang disebut-sebut berdinas di lingkungan Polda Jawa Timur.
Oknum Anggota polisi tersebut berinisial FAIS, yang disebut merupakan anak dari Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. FAIS diduga terlibat sebagai perantara dalam upaya pembebasan seorang warga desa Ngaban RT12 RW04, Tanggulangin bernama Bagus alias Bonang, yang menurut keterangan bersangkutan sebelumnya diamankan aparat opsnal Polda Jatim terkait dugaan judi online.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Februari 2026. Bagus als Bonang disebut diamankan oleh anggota kepolisian sekitar pukul 21.00 WIB dengan dugaan perkara judi online. Kemudian bisa bebas pada esoknya sekitar pukul 15.00 wib adanya kesepakatan yang berujung transaksi gelap di luar prosedur hukum.
Yang kemudian menjadi sorotan adalah dugaan adanya uang sebesar Rp25 juta yang disebut-sebut diberikan untuk membantu proses pembebasan Bagus als Bonang.
Bagus alias Bonang Sebut Ada Uang Rp25 Juta
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Bagus mengaku bahwa dirinya memang diamankan dan keluarganya kemudian meminta bantuan kepada FAIS oknum Polisi aktif anak dari kepala desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.
“ya wes namanya musibah mas, kena Rp25 juta. Yang menebus keluarga saya melalui Fais anak pak lurah yang mengurus. Keluarga saya minta tolong ke Fais,” ujar Bagus saat dikonfirmasi Wartawan.
Diamnya FAIS Menjadi Pertanyaan
Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada FAIS terkait dugaan keterlibatannya sebagai perantara dalam proses tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, FAIS anak Kades Ngaban Tanggulangin belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan tersebut.
Konfirmasi tersebut penting karena publik berhak mengetahui duduk perkara sebenarnya: apakah uang Rp25 juta benar-benar ada, kepada siapa uang tersebut diberikan, untuk kepentingan apa, serta apakah ada keterlibatan anggota Polri dalam proses tersebut.
Jika uang tersebut ternyata digunakan untuk memengaruhi proses hukum atau memperoleh pembebasan seseorang melalui jalur di luar prosedur, maka persoalannya bukan lagi sekadar urusan pribadi.
Bukan Sekadar Pelanggaran Etik Jika Terbukti
Dugaan tersebut patut mendapat perhatian serius dari Propam Polda Jatim dan Divpropam Polri.
Sebab, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri melarang anggota Polri menjadi perantara atau makelar perkara. Aturan tersebut juga melarang anggota berpihak dalam perkara pidana, memanipulasi perkara, memengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materiil, menyalahgunakan wewenang, serta melakukan pungutan tidak sah.
Selain itu, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi dasar pemeriksaan etik terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi etika maupun sanksi administratif, termasuk mutasi bersifat demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk pelanggaran yang memenuhi kategori dan persyaratan sesuai hasil pemeriksaan KKEP.
Propam Jangan Tutup Mata
Kasus ini seharusnya tidak berhenti pada saling bantah atau sekadar klarifikasi administratif.
Propam Polda Jatim di tantang wajib turun lapangan dan harus berani memeriksa FAIS oknum polisi aktif anak Kepala Desa Ngaban, Tanggulangin Sidoarjo secara profesional dan transparan. Jika benar tidak terlibat, pemeriksaan justru penting untuk membersihkan nama yang bersangkutan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya peran FAIS sebagai perantara perkara, menerima atau mengelola uang untuk memengaruhi proses hukum, atau menggunakan statusnya sebagai anggota Polri untuk kepentingan tersebut, maka sanksi harus diberikan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik tentu tidak ingin muncul kesan bahwa hukum dapat dinegosiasikan dengan uang dan koneksi.
Institusi Polri memiliki kewajiban menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, dugaan “tebus perkara” harus dibongkar secara terang-benderang, bukan justru dibiarkan menjadi isu liar di tengah masyarakat.
Jangan sampai masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan antara warga biasa dengan mereka yang memiliki akses kepada aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada FAIS maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Team Bayangan).





