Gudang Penimbunan BBM Solar di Konda Konawe diduga hasil melansir dari SPBU

Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat LSM – Gmicak Ungkap dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Konda, Konawe

Konawe | Dugaan praktik penimbunan dan perdagangan BBM bersubsidi yang dialihkan ke jalur tidak resmi kembali terungkap ke permukaan. Penelusuran mendalam yang dilakukan tim redaksi Media Jejak Kasus – Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) melakukan pendataan dan mengantongi bukti bukti Video akuntabel dua gudang penampungan besar yang beroperasi diam-diam di wilayah Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe, yang diduga menjadi pusat pengumpulan sebelum didistribusikan ke pembeli berskala besar.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lapangan, pasokan BBM yang ditampung di lokasi tersebut diduga bersumber dari pengambilan rutin di SPBU Tanea, yang berada di wilayah Kecamatan Konda itu sendiri. Modus operandi yang diterapkan sangat terencana dan berulang kali dilakukan: pengambilan dilakukan menggunakan 3 unit mobil truk 6 roda. Uniknya, setiap kali melakukan pengisian, kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan surat jalan atau kode barkot yang berbeda-beda, namun kendaraan yang beroperasi tetap sama persis.

Pola ini sengaja dilakukan untuk mengelabui pencatatan administrasi dan pengawasan, agar tidak tercium adanya penimbunan dalam jumlah besar.

Setelah diambil dari SPBU, bahan bakar tersebut langsung dibawa dan ditampung di dua bangunan gudang yang disiapkan khusus. Masing-masing gudang memiliki kapasitas penyimpanan mencapai 10 ton, sehingga total stok yang bisa disiapkan dan diedarkan mencapai 20 ton dalam satu waktu.

Berdasarkan data administrasi yang diperoleh tim redaksi, gudang-gudang penampungan tersebut tercatat atas nama Usman Tamboraka, namun dalam kegiatan operasional sehari-hari, pengelolaan penuh dijalankan oleh anaknya sendiri yang bernama Muh. Ali.

Dari lokasi inilah aliran distribusi berlanjut ke jalur gelap. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa BBM yang dikumpulkan ternyata tidak diperjualbelikan untuk kebutuhan masyarakat umum, melainkan sudah memiliki jalur pembeli tetap yang berskala industri. Bahan bakar tersebut disalurkan langsung menggunakan mobil tangki industri berkapasitas 5.000 liter. Volume pengiriman yang dilakukan pun sangat besar, di mana setiap kali pengambilan mencapai muatan sekitar 500 kiloliter (kl).

Harga jual yang ditawarkan disebut sangat jauh di bawah harga pasaran resmi, atau dikenal dengan harga yang sangat fantastis dan menguntungkan pihak pembeli.

Saat tim redaksi berusaha melakukan konfirmasi langsung ke lokasi gudang dan meminta keterangan kepada pemilik maupun pengelola terkait keberadaan izin penyimpanan dan aktivitas perdagangan bahan bakar tersebut, pihak yang bersangkutan dikabarkan langsung menghindar dan meninggalkan lokasi, sehingga klarifikasi tidak bisa didapatkan.

Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan, penyelidikan, dan tindakan tegas. Hal ini mengingat aktivitas tersebut sangat merugikan keuangan negara serta mengancam ketersediaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil. Media Jejak Kasus akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi selanjutnya.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) minta Aparat penegak hukum (APH), bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), Segera Tangkap dan Periksa : Kepala Desa Mario Raya, Burhan (pemilik gudang), serta Apung (penanggung jawab lokasi) wajib segera diamankan. Jabatan tidak boleh jadi tameng hukum.

Usut Tuntas Jaringan: Penyelidikan harus diperlebar untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, mulai dari proses pengambilan di Pertamina hingga ke tangan penerima di industri dan tambang.

Secara hukum, praktik ini jelas melanggar UU No. 7 Tahun 2021 dan UU Migas, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun bagi pelakunya.

Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)

Catatan dilarang Copy Paste : Tindakan Copy-paste (menyalin) tanpa izin yang melanggar hak cipta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *