Tim Sembilan/ Tim Senyap LSM Gmicak Ingatkan Polsek Tanggulangin, “Jangan Main-main dengan Perkara ini, Bisa di Copot Jabatannya”.

Polsek Tanggulangin Sidoarjo Belum Amankan Pelaku Pengeroyokan, 2 Bulan Status Perkara di Meja Penyidik Mangkrak!

Kasus Pengeroyokan di Tol Ketapang Tanggulangin Disorot Tim Sembilan/ Tim Senyap LSM Gmicak

Pelaku Utama Gunakan Alat Ruyung Diketahui Masih Bebas Berkeliaran

Sidoarjo | Dua Bulan berlalu sejak dugaan pengeroyokan di tol ketapang, Tanggulangin, Sidoarjo, Polsek Tanggulangin hingga kini belum mengamankan para pelaku. Padahal, salah satu pelaku yang diduga membawa alat ruyung yakni Luqman Arif disebut masih berkeliaran bebas. Keterlambatan penanganan ini memicu sorotan publik dan tanda tanya besar: ada apa dengan status perkara yang masih “di meja penyidik”? Selasa (23/06/2026).

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada tanggal 17 April 2026 lalu, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Angkringan Caca Eks, pintu Tol Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Aksi pengeroyokan tersebut, di picu adanya korban inisial FAB datang ke lokasi kejadian dengan kedua rekan-nya yaitu E dan R, dalam kondisi mabuk. hingga korban FAB, yang mengalami luka berat kepalanya berkucuran darah akibat terkena pukulan benda alat Doble Stick (Ruyung Besi) milik dari pelaku Luqman Arif.

Luqman Arif dan Sihombing disebut sebagai keamanan wilayah, tetapi adanya kejadian perkelahian, Luqman Arif justru ikut aksi pengeroyokan hingga diketahui memakai alat Doble Stick (Ruyung Besi) yang sudah tersediah didalam bekasi mobilnya.

Kasus yang dikabarkan kontra lapor tersebut, sebelumnya dari pihak pemilik angkringan yakni MFA dan NA (pasutri), disebut juga sebagai korban, diketahui sudah ada kesepakatan damai (Restoratif Justice) di Polsek Tanggulangin dengan pihak FAB, E, dan R, yang disebut sebagai pelaku pemicu kejadian.

Namun, kasus yang berjalan hingga 2 bulan ini justru semakin berkembang dari laporan korban berat FAB. luka berat yang diderita selama kurang lebih satu bulan berdampak jadi sering pusing kepala, sehingga pelaku Luqman Arif kini diketahui masih bebas berkeliaran di lokasi kejadian.

“Dia sudah mengakui pada waktu kami periksa, dan segera kami gelar perkaranya,”kata Penyidik Polsek Tanggulangin pada saat dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan telepon whatsappnya.

Sementara, R. Ferinando A.P S.H., sebagai kuasa hukum korban luka berat FAB, juga mengatakan bahwa penyidik akan segera melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

“Penyidik sudah menghubungi saya, tinggal menentukan hari apa untuk di gelar kasusnya,”ucapnya

Meski demikian, harapan keluarga korban luka berat terhadap Polsek Tanggulangin bukan sekadar untuk mencari keadilan tetapi juga segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui masih bebas berkeliaran.

“Kami berharap pihak Polsek Tanggulangin tidak tebang pilih, cukup lama suami saya berbaring diatas tempat tidur merasakan kesakitan akibat pukulan benda besi yang mengakibatkan kepalanya luka robek terlalu dalam. tidak main-main luka di kepalanya hingga di tutup dengan jahitan 9 dari pihak rumah sakit,”ungkap istri FAB dengan nada kesedihan.

Adapun kejadian pengeroyokan di angkringan Caca eks, Tol Desa Ketapang, dan proses hukum berjalan hingga 2 bulan di meja penyidik Polsek Tanggulangin, kini status perkara tersebut di pertanyakan oleh pihak keluarga korban luka berat.

“Katanya segera di jadwalkan gelar perkara, tetapi sampai kapan keluarga kami mendapatkan kepastian dan keadilan hukum yang jelas, apakah kami harus menunggu sampai ada korban lagi, sedangkan pelaku utama Luqman Arif masih bebas berkeliaran jualan di lokasi kejadian,”pungkasnya.

Catatan Redaksi : Hingga berita ini di tulis, sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi sebagaimana di maksut dalam kode etik jurnalistik, Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai yang diatur didalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tipriyanto (ilyas) Tim Sembilan/ Tim Senyap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) : Jangan Main-main dengan Perkara ini! Bisa dicopot jabatan dan diPecat jika melanggar Sumpah Jabatan sebagai Polri. Warning Pertama! (Tim)

Pos terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *