Gunakan Air dibawah tanah Pembangunan Pabrik di Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Mojokerto di Soal LSM Gmicak



Mojokerto | Bertepat di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Polda Jatim terdapat aktivitas dugaan pendirian bagunan pabrik/ perusahaan yang belum jelas produksinya, menggunakan air dari bawah tanah belum memiliki ijin resmi.
Aktivitas Pendirian Bangunan Perusahaan
Berlokasi di : Jalan Raya Mojokumpul, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa timur menjadi perbincangan warga, hingga Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) melakukan pendataan dan konfirmasi.
Berdasarkan hasil pantauan pada hari sabtu tanggal 25 April 2026 pukul 13.27 WIB, hasil konfirmasi dari pekerja di lokasi menerangkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk keperluan Cros pondasi pabrik, dikonfirmasi pabri apa, tidak mengetahui pabrik apa, saya hanya bekerja ujarnya.
Diketahui pendirian pabrik atau perusahaan tersebut tidak ada identitas usaha yang jelas sama sekali dan tidak terpasang papan nama perusahaan baik berbentuk CV/ PT maupun keterangan pelaksana pekerjaan.
Hal ini membuat keabsahan dan tanggung jawab hukum tidak diketahui, seolah sengaja disembunyikan oleh perusahaan yang baru didirikan.
Pembangunan pondasi pabrik tersebut diketahui Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menggunakan air dari bawah tanah dengan menggunakan alat berat Diesel.
Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan : Pengeboran air dari bawah tanah untuk keperluan pembuatan cros pondasi pabrik atau perusahaan dugaan belum memiliki ijin SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) adalah dokumen legal resmi dari pemerintah yang mengizinkan individu atau badan usaha mengambil air tanah untuk kegiatan produksi
Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menduga aktivitas ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap kegiatan yang mengambil atau mengganggu ketersediaan air tanah WAJIB memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menduga Pabrik tersebut melanggar
Sementara itu, Pras inisial dugaan penanggung jawab Aktivitas melelaui telpon seluler whatsapp 822-2345-10xx saat dikonfirmasi tidak ada tanggapan. Sabtu 02 Mei 2026.
Atas hal diatas, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) berharap kepada Yth. Saudara :
1. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Mojokerto
2. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Mojokerto
3. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Mojokerto
4. Kepolisian Resor Polres Mojokerto Kota
5. Camat Jetis
6. Polsek Jetis
7. Kepala Desa Mojorejo :
Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak pabrik tidak berizin, khususnya terkait Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, merupakan langkah hukum yang sah untuk melindungi lingkungan dan mencegah eksploitasi air tanah yang tidak terkendali.
Berdasarkan situasi hingga April 2026, berikut poin-poin penting terkait tuntutan LSM kepada APH atas kasus ini:
1. Tuntutan LSM kepada APH melakukan Penyegelan dan Penghentian Operasional: LSM mendesak APH (Polisi, Satpol PP) segera menutup pabrik yang beroperasi tanpa SIPA/izin perizinan berusaha.
Proses Pidana : LSM menuntut pelaku usaha yang mengambil air tanah tanpa izin diproses secara pidana, sesuai dengan ancaman penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Meminta APH mengusut kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penggunaan air tanah secara ilegal.
2. Dasar Hukum Pelanggaran SIPAPabrik yang tidak memiliki SIPA melanggar peraturan yang serius, terutama dengan adanya batas akhir penataan perizinan air tanah pada 31 Maret 2026.
Dampak hukum bagi perusahaan meliputi : Sanksi Administratif: Teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.Sanksi Pidana: Penjara dan denda miliaran rupiah bagi pengambil air bawah tanah tanpa izin.
Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
4. Undang-Undang – UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Ini adalah payung hukum utama yang menegaskan bahwa penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha wajib memiliki izin.
5. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (UU Cipta Kerja): Mengatur sanksi bagi kegiatan yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait penggunaan air tanah.
6. Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024: Mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah.
7. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74, yang dipertegas oleh PP No. 47 Tahun 2012 dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (Tim Sembilan)





