Konawe | Kontraktor NRP diduga terlibat dalam penyelewengan BBM di Jetty PMS milik OSS, dengan modus operandi diduga menyedot solar resmi perusahaan dan menjualnya ke penampungan ilegal di Desa Lalimbue jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe. Pelaku lapangan NRP berinisial JS dan DR, sementara Juru Bicara Pengawas diduga terlibat dalam pembiaran.
Solar resmi perusahaan diduga diambil menggunakan alat perusahaan, kemudian dijual ke pihak lain via mobil NRP, dan dibawa ke gudang penampungan ilegal sekitar Jeti pms , pemilik tangki ilegal yang sudah pernah diberitakan. Aksi penggelapan BBM ini diduga dilakukan pada jam istirahat, sekitar pukul 11:30.
Pihak yang berwenang harus segera melakukan pemeriksaan dan investigasi terkait dugaan penyelewengan BBM ini. Jika terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Media ini meminta Polda Sultra untuk segera turun melakukan pemeriksaan di lokasi diduga tempat aktivitas penyelewengan BBM tersebut.
Sebelumnya media ini juga suda berulang kali melakukan pemberitaan namun sampai saat ini Polda Sultra masih belum mengambil tindakan tegas terkait kasus ini.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada pihak NRP atau OSS yg bisa di konfirmasi sampai berita ini. Di tayangkan. (Tim)





