Praktik Tangkap Lepas dugaan Sindikat Jaringan Penipuan Mobil di Polres Mojokerto Kota Mencuat Enam Juta Bisa Bebas

Mojokerto | RadarbangsaTv.com – Publik di hebohkan adanya praktik tangkap lepas dugaan sindikat jaringan penipuan Mobil, enam juta proses hukum mandek di Meja Satreskrim Polres Mojokerto kota.

Berdasarkan informasi yang di peroleh di kawasan Masyarakat sekitar yakni inisial L” seorang warga penduduk Krian, Sidoarjo pernah diamankan oleh oknum anggota polisi Satreskrim Polres Mojokerto pada hari kamis tanggal 20 November 2025 atas dugaan sindikat penipuan Mobil.

Namun, proses hukum yang seharusnya dilakukan dengan sesuai Standart Operating Prosedure (SOP) kepolisian kasus tersebut berhenti adanya diwarnai bertarif bayar 6 juta agar bisa terhindar dari jeratan hukum yang menyangkut nama di Meja Unit 2 Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

> “aku mari kenek kang dino kamis wingi nang polres Mojokerto kota unit 2, tapi gak sepiro akeh se yoan mek 6 juta. Babah wes gae gantine bensine.”ucap L” kepada Wartawan Rabu (26/11/2025).

Lebih jauh, dengan melalui rekaman suara percakapan di telepon whatsapnya narasumber inisial L” dirinya juga melontarkan pengakuan bahwa pada saat diamankan di kasih makan Mie ayam setelah itu pihak kepolisian meminta tambahan lagi kepada L” tersebut.

> “di kasih makan mie ayam kang, terus ujunge juga minta tambahan jadi, ya sekitar 6 juta itu.”tambahnya demikian.

Adapun kasus sudah mencuat di mata publik, kini awak media mencoba mengkonfirmasikan dan mengklarifikasikan kepada Kapolres Mojokerto kota AKBP Herdiawan Arifianto S.H.,S.I.K., M.H., namun, beliau masih belum menjawab pesan awak media sehingga berita perdana di tayangkan.

Sementara, Tim gabungan Media Jawa Timur akan mengawal kasus tersebut hingga mendapatkan jawaban resmi dari pihak terkait.

Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo M.,S.i., wajib tahu dan melalui Devisi Propam Polri untuk bertindak tegas dan keras kepada oknum yang diduga telah mencoreng nama baik intitusi Polri agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri masih bisa di pertanggung jawabkan.

> “bagaimana Masyarakat bisa percaya kalau proses hukum di naungan Polri masih bisa dikendalikan dengan kekuasaan dan dibuat kepentingan pribadi. terkesan Hukum di Negeri konoha ini seakan tajam ke bawah dan bisa tumpul keatas jika ada nominal yang sudah masuk dikantong pribadi.”tandasnya

Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sejumlah sanksi, hal ini diperjelas berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Kemudian, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia yang menjelaskan bahwa, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dijatuhkan sanksi disiplin berupa tindakan dan atau hukuman disiplin.

Melakukan pelanggaran disiplin adalah perbuatan yang tidak tercermin dalam institusi kepolisian serta melanggar prinsip dan tujuan anggota Polri. Hal ini dikarenakan Polri tersebut tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.”pungkasnya. (Tim Sembilan) Edisi I. Bersambung Edisi II

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *