Ketua Umum LSM Gmicak Ungkap Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi di Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus


Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H diminta Tegas Sikat Penimbunan BBM Solar Subsidi

Bacaan Lainnya

Gudang Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Mejobo Kudus Tak Tersentuh Hukum

Truk dan Wajah Penimbun BBM Solar di Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kudus Klik di sini

Jawa Tengah | radarbangsatv.com – Bangunan rumah di Lingkungan sebelah Dekat sungai di Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus diduga menjadi gudang penimbunan bahan bakar minyak (Bahan Bakar Minyak)BBM, jenis solar bersubsidi .hari jum at tanggal 14 maret 2025

Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi Jawa Tengah dan Media di lokasi pada hari jum at tanggal 14 maret 2025 sekitar jam 3 30 sore,ditemukan sekitar
5 kempu kapasitas 1000 liter 1 kempu ,
5 drum isi solar bersubsidi
1 mesin alat oper tapp
1 buah truck sedang aktivitas nopol K 9714VK
Bahan bakar minyak ( BBM,)jenis solar bersubsidi 5 kempu masing-masing 1 kempu berkapasitas 1.000 liter, berjejer di dalam gudang. Tandon tersebut tampak berisi solar. Selain itu, terlihat selang besar beberapa meter yang mengarah dari dalam gudang , diduga digunakan untuk memindahkan solar dari kempu di dalam truck ke kempu dan drum di dalam gudang

Selain banyaknya beberapa kempu tandon dan 5 drum berisi solar, di lokasi juga ditemukan beberapa alat pengisian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi

Dari hasil klarifikasi tim investigasi di Jawa Tengah dan Awak Media kepada sopir berbicara dan mengatakan ,Diduga Milik Berinisal Dida ( D ).
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pemilik gudang tersebut diduga merupakan Dida ( pengakuan sopir ) yang berdomisili di sekitar lokasi.Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Jawa Tengah

Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar ini sudah lama di sini. Gudang ini milik pak Dida ,pengakuan sumber yang kita dapat dilokasi. ujar salah satu sumber.

Menindaklanjuti informasi tersebut kita berusaha konfirmasi via telpon beberapa kali tak direspon.dan akhirnya kita minta petunjuk di Polsek terdekat yang terbaik
Dan juga minta petunjuk ke anggota polres kudus .

Selang beberapa menit ada via via telpon masuk bapak Dida kita ajak ketemuan dan kita bilang sepaham di SPBU KERAWANG Kudus.depan ATM BCA .setelah kita monitor jam yang bapak dida ada beberapa orang yang diajak dan jelas tak profesional dan tak menyelesaikan masalah ( terindikasi ada hal hal yang tidak kita inginkan )dan kita pulang,dan belum ada titik temu penyelesain sampai berita ini tayang .( dan jelas dalam via telpon yg belum dimatiin terdengar jelas indikasi indikasi beberapa orang ).

Keberadaan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM Jenis Solar Bersubsidi ini tidak hanya berisiko terhadap keselamatan warga dan lingkungan sekitar, tetapi juga melanggar hukum serta merugikan negara.

Tindakan ini dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, di antaranya:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
Pasal 40 angka IX Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat penimbunan BBM bersubsidi dapat menggangu distribusi energi, menyebabkan kelangkaan, serta menyengsarakan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Bersubsidi ( BBM ) dengan harga subsidi pungkasnya

Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): minta Polres Kudus, Polda Jateng ambil tindakan tegas

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *