Polda Bali Bongkar Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi
Gianyar | radarbangsatv.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan penambangan ilegal (illegal mining) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., bersama tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Bali.
Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing mengatakan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang menyalahgunakan subsidi pemerintah maupun merusak lingkungan melalui penambangan ilegal.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan illegal mining ini. Tidak ada tempat bagi para pelaku yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan kepentingan negara dan masyarakat,” tegas Kombes Roy, Selasa (11/3/2025)
Kasus pertama terungkap di Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial MJ yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi jenis bio solar.
Modusnya adalah membeli BBM dari SPBU menggunakan mobil Isuzu pick-up yang sudah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 100 liter. Solar tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas penambangan batu ilegal dengan harga jual Rp 8.000 per liter.
Di lokasi yang sama, Alhasil Polisi menangkap tersangka berinisial GK yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu secara ilegal tanpa izin.
Dalam aksinya, GK menggunakan dua unit ekskavator untuk menambang batu. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 112 juta.
Kasus serupa juga terjadi di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Seorang tersangka berinisial KP diamankan karena melakukan penyalahgunaan BBM penugasan pemerintah.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memerintahkan karyawannya membeli BBM Pertalite di SPBU, kemudian BBM tersebut dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga Rp 11.150 per liter. Aktivitas ilegal ini berlangsung selama delapan bulan dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Polisi menyita berbagai barang bukti dari ketiga lokasi tersebut, termasuk kendaraan roda dua dan empat, motor dan mobil modifikasi, puluhan jeriken berisi bio solar dan Pertalite, ekskavator, serta dokumen dan catatan transaksi penjualan.
Para tersangka terpaksa harus Mempertanggung Jawabkan perbuatannya, Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, untuk aktivitas illegal mining, para tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Kombes Roy menegaskan, Polda Bali akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dan kegiatan ilegal lainnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi kejahatan tersebut dengan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan.
“Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan jika ada penyalahgunaan BBM subsidi maupun aktivitas penambangan ilegal. Upaya ini sangat penting untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar,” pungkasnya.
Polda Bali memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan lingkungan. (Red)