Calang – Polres Aceh Jaya dan Mahkamah Syar’iyah Calang menerima kunjungan Tim Sosialisasi dan Supervisi Nota Kesepahaman antara Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Selasa (4/2) pukul 14.00 WIB. Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Kerma Polda Aceh, AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si., didampingi jajaran dari Polres Aceh Jaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan implementasi kerja sama antara kedua lembaga dalam penanganan perkara jinayat di Aceh.
Turut mendampingi dalam kunjungan ini, Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. Abd. Khalik, S.H., M.H., serta Panitera Muda Jinayah Banding, M. Raihan, S.Ag., S.H., M.H. Kedatangan tim disambut hangat oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, Khaimi, S.H.I., beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, S.I.K., melalui Wakapolres, Kompol Suryadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat koordinasi antar-lembaga guna memastikan kelancaran implementasi Nota Kesepahaman.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang menyampaikan apresiasi atas inisiatif sosialisasi dan supervisi ini. “Kerja sama yang baik antara Mahkamah Syar’iyah dan Kepolisian sangat penting dalam mewujudkan keadilan syar’i yang efektif dan profesional. Dengan adanya supervisi ini, diharapkan implementasi Nota Kesepahaman dapat berjalan optimal di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, AKBP Pandji Santoso menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum jinayat di Aceh. “Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani harus diimplementasikan dengan baik demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat. Melalui supervisi ini, kami ingin memastikan bahwa sinergi antara kepolisian dan Mahkamah Syar’iyah tetap terjaga,” ujarnya.
Diskusi yang berlangsung dalam pertemuan ini membahas berbagai aspek teknis dan koordinasi dalam penerapan hukum jinayat. Berbagai masukan dan evaluasi juga disampaikan guna meningkatkan efektivitas implementasi di lapangan.
Kunjungan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar-institusi demi terwujudnya penegakan hukum syariah yang lebih baik di Aceh, khususnya di wilayah Aceh Jaya. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat semakin berkualitas dan profesional.