Calang – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu di wilayah Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya. Kedua pelaku, yakni M (54) dan Z alias Y (60), diamankan pada Kamis (30/1) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasat Reskrim AKP Zulftriadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengedaran uang palsu di Desa Lhok Buya, Kecamatan Setia Bakti. Berdasarkan laporan tersebut, personel Intelkam dan Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan dan peredaran uang palsu. Tim kami kemudian mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Mapolres Aceh Jaya untuk dilakukan interogasi lebih lanjut,” ujar AKP Zulftriadi.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kediaman M di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan uang.
Berikut barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit printer merk EPSON L3110, 8 (delapan) lembar uang palsu pecahan Rp100.000,- dengan berbagai nomor seri, 3 lembar dengan nomor seri QQUO68392, 2 lembar dengan nomor seri DCB125804, 1 lembar dengan nomor seri LNU129396, 1 lembar dengan nomor seri JKT716986, 1 lembar dengan nomor seri QOS506718.
Serta turut diamankan juga, 137 lembar kertas HVS putih merk Paper One ukuran A4, 1 (satu) buah cutter warna merah, 1 (satu) buah spidol merk SNOWMAN GOLD, 1 (satu) buah penggaris merk Gasta panjang 30 cm, dan 1 (satu) lembar karton yang digunakan sebagai alas pemotongan.
Kapolres Aceh Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran uang palsu di wilayah Aceh Jaya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan. Kejahatan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan perekonomian negara,” tambah AKP Zulftriadi.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Aceh Jaya dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.