303 Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Singosari, Polres Malang, Polda Jatim.

Malang | Radarbangsatv.com – 303 Sabung Ayam di Dusun Krajan, RT 02, RW 02, Desa Dengkol Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur Milik Pak G.

Video Sabung Ayam dan Dadu (Istimewa).

Bacaan Lainnya

Bertempat di Lokasi dekat pasar sapi di Dusun Krajan, RT 02, RW 02, Desa Dengkol Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur terdapat area sabung ayam mewah. Minggu 13 Juni 2021. Pukul 12.00 Wib.

Berdasarkan Laporan Informasi yang masuk ke redaksi Media dan LSM, Tim sembilan turun lapangan dan mendokumentasikan kalangan perjudia Sabung ayam.

Dilokasi Ratusan orang dan pedagang sedang berkerumun, sementara di luar area ratusan mobil dan sepeda Motor Parkir diduga milik tamu dan pemain Judi Sabung Ayam dan Dadu sekala besar.

Eronisnya Kegiatan 303 Judi sabung ayam dan Dadu yang melanggar Hukum sebesar ini belum tersentuh Polisi.

Kegiatan Perjudian sabung ayam bertentangan dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juncto Pasal 93 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan Temuan data di lapangan, terkait Kalangan Perjudian Sabung Ayam akan berkoordinasi dengan Polsek Singosari dan Polres Malang Dan Polda Jatim. (Tim Sembilan Jawa Timur).

Sumber : Jejakkasus.info

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *