19 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Kapolres Bogor, 2 Diantaranya Residivis

Kapolres Bogor ungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. (Foto: Humas Polres Bogor)

BOGOR I Radarbangsatv.com – Sat Narkoba Polres Bogor, berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat (30/4/2021).

Di mana dari pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu 2 pekan tersebut, sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut ialah, AR (27), AS (39), SP (20), TRS (18), AA (18), RA (21), JW (28), MC (33), FA (24), AN (35), ZK (50), IS (42), AS (21), FR (25) YK (39), AP (30), HP (30), BD (21), dan AR (25).

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengatakan, dari total 19 tersangka yang diamankan tersebut, terdapat 2 diantaranya merupakan residivis yaitu, tersangka atas inisial AR dan AS.

Harun menjelaskan, dari pengungkapan yang dilakukan, para tersangka, mengedarkan barang terlarang itu, dengan cara menjajakannya melalui media sosial Facebook dengan nama akun Jole Surwanti, yang kemudian mengantarkan pesanannya.

Pengirimannya dilakukan melalui jasa kurir, dengan cara memasukkan Narkotika tersebut ke barang elektronik, sebagai cara untuk mengelabui petugas.

Selain itu para tersangka tersebut mengedarkan barang-barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel.

Atas pengungkapan, berhasil diamankan barang bukti Narkotika dari berbagai jenis yaitu, sabu-sabu seberat 126,66 gram, ganja 12,01 gram, tembakau sintetis 4,00 gram, dan obat- obatan sediaan farmasi sebesar 1.874 butir.

Atas perbuatannya tersebut sebanyak 17 tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp8 ratus juta dan paling banyak  Rp1,5 miliar.

“Sementara itu bagi 2 tersangka lainnya yaitu, AR dan AS yang merupakan residivis akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. (Ega)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *